​Lider Sultra Nilai , Kejari Kurang Maksimal Tangani Kasus

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kolaka dinilai kurang maksimal dalam menetapkan tersangka kasus korupsi percetakan sawah tahun 2012 dan 2014 di Kolaka. Sebab pihak kejaksaan tidak memanggil tim pemeriksa dari pusat, padahal waktu itu, merekalah yang turun ke lapangan memeriksa hasil kerja kelompok tani, dan tidak menemukan adanya kekurangan dari hasil percetakan sawah tersebut.

ketua LMS Lider Sultra Herman syahruddin
ketua LMS Lider Sultra Herman Syahruddin

Hal itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LSM Lider Sultra) melalui ketuanya Herman Syahruddin, Senin (17/4).

Iklan Pemkot Baubau

Dikatakan, kinerja Kejaksaan Negeri Kolaka, dalam menetapkan tersangka kasus korupsi percetakan sawah di kolaka kurang maksimal dalam mengusut kasus korupsi percetakan sawah pada dinas pertanian kolaka tahun 2012 dan 2014 lalu.

“Penetapan tiga tersangka dari kelompok tani pada tanggal 23 maret 2017 itu sudah benar, karena dana sebesar 2,3 milyar untuk percetakan 200 hektar sawah, merupakan dana APBN yang kelola oleh kelompok tani dengan cara swakelola, dan diperiksa oleh Pusat. Tetapi hingga saat pihak kejaksaan belum memanggil tim pemeriksa dari pusat, yang ada hanya isu tentang penambahan tersangka dari dinas pertanian Kolaka,”Ujarnya.

Menurutnya, tim itulah mengukur luas dari hasil percetakan sawah tersebut, sementara pada saat itu mereka tidak menemukan adanya kekurangan volume kerja kelompok tani.

“Namun jika sekarang kejari menemukan adanya kekurangan volume kerja, yang merugikan negara sekitar 400 juta rupiah, merupakan  bertanggungjawab tim pemeriksa dari pusat.

Ketua LSM Lider berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kolaka, memeriksa semua pihak yang terkait dan menetapkan tersangka tim dari pusat tersebut.

LAN / HERMAN

Komentar