tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan barang-bukti (BB) Narkoba jenis Sabu sebanyak 145 gram. Selain itu ada juga senjata rakitan dan puluhan senjata tajam di halaman Kejari Kolaka, Rabu (18/4).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan dalam enam bulan terkahir yang disita dari para tersangka dengan 11 perkara. Pemusnahan tersebut, setelah adanya putusan hukum hukum tetap / inkrah di Pengadilan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Kolaka dan dihadiri oleh Kepala BNNK Kolaka Eryan Noviandy, Waka Polres Kolaka Kompol Irwan Andy.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga bercampur dengan air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan got.
“Sementara barang bukti senjata rakitan dan badik di potong – potong kemudian dibakar,”Ujar Kajari Kolaka Jefferdian
Ditambahkan, pemusnahan barang bukti ini disita dari 11 perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir.
“Saya mengajak kepada semua elemen agar tidak terkontaminasi dengan narkotika.
Diperlukan peran orang tua, guru dan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,”Tandasnya.
LAN / HERMAN
Komentar