tegas.co., KENDARI, SULTRA – Mantan karyawan THM Pryncess Syahrini, All Aliu, tidak mepersoalkan keputusan Komisi I DPRD Kota Kendari, memberikan rekomendasi pada Dinas Tenaga Kerja, untuk menyelesaikan masalahnya. Bahkan All Aliu, menyatakan siap menempuh jalur hukum, hingga ke pengadilan,
“Jadi kami di sini, bersama dengan Ikatan Pemuda Pemerhati Daerah (IPPD), Selain saya memperjuangkan hak saya secara pribadi, saya juga memperjuangkan hak teman-teman saya yang kerja di THM sana (Pryncess Syahrini” ungkap All Aliu, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (17/04).
Lebih lanjut, mahasiswa Pasca-sarjana Universitas Halu oleo (UHO) ini, menjelaskan, sesuai kajian hukum yang kami pelajari, THM Prynces Syahrini, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan melanggar adimistrasi,perdata dan pidana.
“Ini menurut kajian yang kami baca menurut perundang-undangan, tapi untuk menentukan benar dan salahnya harus di pengadilan, makanya saya secara pribadi siap mengikuti persoalan ini sampai di pengadilan” tegasnya.
All Aliu tidak menginginkan, nantinya hanya haknya yang dipenuhi, tetapi hak teman-temannya,yang masih bekerja di THM Pryncess Sharini, juga harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
ODEK
PUBLICIZER: MAS’UD
Komentar