​Warga Desa Towua Kembali Demo di DPRD

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Warga Desa Towua kembali berunjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Kolaka. Dalam aksi kali ini, warga mendesak kepada DPRD Kolaka untuk membeberkan hasil inspeksinya di Desa Towua. Sebab tim dari Komisi I DPRD Kolaka melakukan inspeksi hanya berkunjung di rumah kepala, tidak menemui warga guna mengusut penyimpangan yang terjadi di desa Towua.

Belasan warga Towua saat menggelar Unjuk rasa dengan mengusung keranda mayat menuju Kantor DPRD Kolaka. FOTO : LAN
Belasan warga Towua saat menggelar Unjuk rasa dengan mengusung keranda mayat menuju Kantor DPRD Kolaka.
FOTO : LAN

Puluhan warga Desa Tomua yang kembali datang ke DPRD Kolaka dengan mengusung keranda mayat di depan DPRD Kolaka Rabu, (19/4).

Tuntutan warga seperti yang tettulis di sejumlah baliho yang bertuliskan penyimpangan di Desa Towua. Warga juga membawa kerangka mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kabupaten Kolaka.

Aksi kali ini dilakukan sebagai lanjutan aksi sebelumnya pada tanggal 30 maret 2017. Hal itu kembali dilakukan karena kecewa terhadap terhadap tim inspeksi dari Komisi I DPRD Kolaka. Pasalnya, tim tersebut turun melakukan inspeksi terkait beberapa penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Towua Beddu Lahi. Saat itu tim DPRD Kolaka tersebut hanya berkunjung di rumah kepala desa, kemudian memanggil sebagian aparat desa tanpa menemui dan mendengarkan tuntutan warga desa Towua.

Menurut Jabir sebagai koordinator aksi mengatakan,  seharusnya Tim BPMD dan DPRD Kolaka yang melakukan investigasi, menghadirkan warga yang menyuarakan penyelewengan yang dilakukan kepala Desa.

Seperti penyelewengan pengelolaan ADD dan Dana Desa yang tidak transparan dan pergantian aparat desa secara sepihak tanpa adanya pemungutan suara secara demokrasi,”Ujarnya.

Dikatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan tersebut hingga saat ini belum ada penjelasan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim BPMD dan DPRD.

“Kami ingin BPMD dan DPRD memberikan penjelasan kepada warga terkait tuntutan warga. Jika ini juga tidak dilakukan, maka kami dari warga akan melaporkannya di penegak hukum,”Katanya.

Untuk memberikan efek jerah kepada Kepala Desa Towua, massa melaporkan ke Polres Kolaka terkait adanya dugaan beberapa indikasi tindak pidana korupsi
seperti penjualan raskin yang melebihi dari harga yang ditetapkan oleh bulog, seharga Rp 35 ribu per sak, penjualan seng bantuan dari Dinsos, penjualan tanah kas desa yang tidak diketahui oleh warga, dan penjualan lampu gratis sebesar Rp 50 ribu per kepala rumah tangga, serta adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu per orang, terkait program pengukuran sertifikat tanah prona dari BPN.

LAN / HERMAN

Komentar