Seorang Residivis Pemilik Senpi  di Amankan Polisi

tegas.co. KONSEL. SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui personil Pospol Torobulu Polsek Lainea. Hari Kamis (20/4/2017) berhasil mengamankan satu orang pemilik senjata api (senpi) yang diduga residivis perampokan dan pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka Pemilik Senpi Yang Juga Seorang Resisivis, Muh. Firmansyah Alias Iman Asal Bau-Bau Saat Diamankan Oleh Anggota Pospol Laeya. FOTO : MAHIDIN
Tersangka Pemilik Senpi Yang Juga Seorang Resisivis, Muh. Firmansyah Alias Iman Asal Bau-Bau Saat Diamankan Oleh Anggota Pospol Laeya.
FOTO : MAHIDIN

Kejadian bermula, saat personil Pospol Torobulu melakukan razia, Kamis (20/4) sekitar Pukul 08.30 Wita di area Pelabuhan Ferry Torobulu. Berhasil menemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dengan merk eiger yg berisi senpi rakitan jenis revolver, tas tersebut milik Muh Firmansyah alias Iman warga Jln Erlangga Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupuaro Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Iklan Pemkot Baubau

Selain mengamankan senpi, personil Pospol Torobulu juga mengamankan tali sigma warnah putih sebanyak 34 buah, senpi Revolver rakitan satu pucuk, amunisi caliber 38 satu ( satu ) butir, satu set kaos tangan warna hitam, satu buah masker warna hijau, satu bilah badik, dua buah obeng, satu pasang sepatu warna putih, satu buah lakban warna hitam, satu botol  parfum merk casablanka, jaket berwarna hitam, tiket penyeberangan, dua buah STNK motor dengan nomor polisi DT 3223 IG dan DT 3576 KG, dan satu unit motor matic kendaraan DT 3575 AG.

Kapolres Konsel, AKBP Yeyen Lesmana SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Ismail Pali SH membenarkan penangkapan seorang residivis tersebut.

” Iya tadi jajaran Polsek Lainea telah mengamankan seorang residivis yang bernama Muh. Firmansyah alias Iman, alamat Jln Erlangga Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupuaro Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di pelabuhan fery Torobulu saat menggelar razia, “Ungkap Iptu Ismail Pali saat dihubungi awak media melalui via telpon selulernya kepada awak media ini.

Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa senpi rakitan tersebut diperoleh dari, Reno pada bulan Januari 2017 yang beralamat Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupuaro Kota Bau-Bau seharga Rp 900 ribu.

Serta, Muh Firmansyah alias Iman juga berencana berangkat ke Kendari untuk mencari kerja dan apabila tidak ada pekerjaan yang diperoleh maka mereka berencana melakukan perampokan dengan menggunakan senpi rakitan tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lainea. Kita terus melakukan pengembangan dengan adanya kaitan  beberapa kasus curanmor dan perampokan,”Ungkapnya.

Tambah dia, untuk sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata rakitan. “Sedangkan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,”Tambah Ismail Pali

MAHIDIN / HERMAN

Komentar