tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Dekan FH-UIT Makassar, Prof . DR. H. Andi Muh. Arfah Pattenrengi, dalam waktu dekat akan menandatanganani Memorandum Of Understanding (MOU), atau nota kesepamahaman dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa, Kabupaten Bantaeng, selama lima tahun ke depan, tentang penempatan lokasi Kuliah Kerja Profesi (KKP) Mahasiswa FH-UIT Makassar.
“MOU ini didasari atas kesepakatan antara FH-UIT Makassar dengan LBH Butta toa Bantaeng, dan hal ini akan sama-sama menguntungkan kedua lembaga kedepannya” ujar Prof. DR. H.andi Muh. Arfah Pattenrengi. Saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (25/04/17)
Sementara itu, Ketua LBH Butta toa Bantaeng Suardi, mengatakan, merespon positif MOU tersebut, apalagi LBH Butta Toa, akan mendapatkan akreditasi tahun 2018 dari Kementerian Hukum dan HAM-RI, sebagai LBH yang mencapai target dalam pendampingan hukum warga tidak mampu/miskin (Prodeo) Secara gratis.
SYAMSUDDIN
PUBLICIZER: MAS’UD
Komentar