tegas.co.,BUTON SULTRA – Kasus dugaan penambang pasir ilegal di Desa Kamelanta,Kecamatan Kapontori,Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara(Sultra) kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Buton.
“Kasusnya sekarang sudah kami nyatakan lengkap atau P21,”kata Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum(Pidum) Kejari Buton,Hamrullah diruang kerjanya,Selasa(25/4/2017).
Kini pihaknya,lanjut dia tinggal menunggu tahap dua dari Penyidik Polres Buton yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada kasus tersebut.Setelah itu berkasnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk proses lanjutan.
“Jadi sekarang kita ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,penambang pasir ilegal tersebut diduga dilakukan tujuh orang pelaku yang berasal dari Desa Kamelanta dan sebagian dari luar daerah.Dari tangan pelaku,Polres Buton berhasil mengamankan sembilan unit dan dua unit mesin kompresor.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dengan pasal 158 junto pasal 37 dan 40 ayat (3), Pasal 48 dan 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
LA ODE ALI / HERMAN
Komentar