tegas.co.,BUTON SULTRA – Perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah(Kasek) SMAN 1 Wolowa,Kecamatan Wolowa,Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara(Sultra),Hamili kini sudah masuk pada proses sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
“Perkaranya sudah masuk tahap sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,”kata Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/4/2017).
Sejauh ini lanjut dia sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.Direncanakan beberapa hari kedepan juga akan dilakukan pemeriksaan saksi berikutnya.
“Mengenai berapa kali sidang pemeriksaan saksi-saksi dilakukan kita belum agendakan,karena saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu,”Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,tersangka kini ditahan dirumah tahanan(Rutan) Kelas II A Baubau. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri disalah satu ruang kelas ketika jam mengajar berlangsung.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
LA ODE ALI / HERMAN
Komentar