tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Pemerintah kabupaten Kolaka membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BKSDA untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas di Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Selasa (25/4).
Rapat pembentukan tim tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi di Aula Polres Kolaka pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita sampai selesai. Tujuan dari pembentukan tim tersebut adalah untuk merngantisipasi adanya tindakan criminal, penambangan ini juga telah merusak hutan kawasan konservasi seluas 10 hektar.
Rapat ini dilakukan guna menyatukan persepsi terkait aktivitas penambangan emas di Ulunggolaka Kabupaten Kolaka. Dalam kegiatan tersebut penambangan ini berada di hutan kawasan konservasi, dibawah pengawasan BKSDA.
Fakta faktual dari dir Reskrimsus Polda Sultra, saat ini lokasi penambangan telah dihuni ribuan masyarakat yang datang dari berbagai Provinsi, untuk mendulang emas. Sehingga kerusakan hutan kawasan saat ini telah meluas hingga 10 hektar, jumlah ini termasuk pembukaan lahan perkebunan oleh warga sekitar.
Menurut Dir reskrimsus Polda Sultra Kmbes Pol. Wira Satya Triputa mengatakan, selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan emas secara ilegal ini merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.
Begitu juga yang disampaikan Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy mengaku, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meninggalkan lokasi penambangan dalam jangka waktu satu minggu.
Kemudian dalam waktu dekat tim gabungan akan turun melakukan penertiban, bagi masyarakat yang masih mendulang emas, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
LAN / HERMAN
Komentar