tegas.co, DEMAK, JATENG – Enam pengedar narkoba jaringan beberapa lembaga pemasyarakatan,berhasil dibekuk tim satuan narkoba Kepolisian Resort Demak, Jawa Tengah. Menurut keterangan para pelaku, dalam satu bulan, mereka melakukan dua kali transaksi yang dijalankan dari balik sel tahanan.
Keenam pelaku warga demak ini, merupakan pengedar jaringan rumah tahanan Pekalongan dan LP Kedungpane Semarang. Keenam pelaku yakni, Rozak alias Gembul, Suyoto alias Gisik, Hendrik alias Bombom, Roni Waluyo alias Aryo, Roekan, serta Iksan, keenamnya warga Demak.
Salah seorang pelaku, Rozak, mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dengan cara transfer ke temannya yang masih mendekam di rutan Pekalongan. Dengan dipandu rekannya tersebut, Rozak mengambil barang yang sudah berada di jalan di kota Semarang.
Rozak berdalih, sabu seberat dua gram tersebut, kemudian dibagi dan digunakan bersama ke tiga temannya di Demak.
Dari penangkapan pertama pada bulan maret 2017, satuan narkoba polres demak kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah Demak. Enam tersangka yang merupakan pengedar jaringan lapas Pekalongan dan lapas Kedungpane, berhasil diringkus dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat tiga gram.
Dari enam pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa alat hisap, HP, alat timbangan sabu, serta sabu seberat lebih dari dua gram. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 111 kuhp dan pasal 112 KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
DSW / HERMAN
Komentar