tegas.co.ACEH TIMUR – Jajaran Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur saat melakukan patroli Jumat (27/4) sekira pukul 14.00 Wib di jalan lintas Medan- Banda Aceh Desa Kuta Binjai Kecamatan.Julok Kabupaten Aceh Timur mengamankan seorang tersangka pengedar sabu.
Tersangka tersebut adalah Iqbal Fellon (28) yang merupakan warga Dusun. Selangga Desa Matang Perlak Kecamatan. Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur. Tersangka di tangkap karena di curigai akan gerak geriknya petugas memberhentikannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada badan dan pakaian tersangka di temukan barang bukti sabu-sabu pada kantong saku baju tersangka,” Ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi kepada awak media ini Sabtu malam (29/4).
Dikatakan, setelah di introgasi petugas tersangka mengaku sabu-sabu tersebut di beli dari temannya MI (32) warga Kecamatan Panton Labu Kabupaten Aceh Utara. Dari Tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0.3 gram.
1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna putih. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda mio sporty warna hitam tampa nopol.
“Saat ini tsk beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanju,”Katanya.
Di hari yang sama dan di tempat berbeda Jumat (27/4) sekitar pukul 20.00 WIB, Petugas kembali mengamankan Tersangka pengguna sabu sabu atas nama Murdani (29) tsk diamankan petugas rumah di Desa Leugeu Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur tampa perlawanan
Penangkapan tersangka Mulyadi oleh jajaran Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur setelah mendapat informasi bahwa tersangka yang sebelumnya merupakan DPO Sat Res Narkoba No Lp / A-15/III/2017/Aceh/Res. Atim tanggal 16 Maret 2017 masih mengedarkan sabu sabu di desanya dan tersangka sedang berada di rumahnya kemudian dilakukan lidik guna memastikan info yang di berikan masyarakat.
Setelah diyakini info tersebut benar adanya ,anggita pun bergegas melakukan penangkapan tsk, dan setelah di lakukan periksa pada kantong celana tsk di temukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berisi kristal yg di duga sabu- sabu seberat 5.04 gram/ bruto,1(satu) buah Hp merek nokia warna hitam yang di gunakan untuk bertransaksi,sabu sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp.3000.000, (tiga juta rupiah)
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sabu sabu di bawa ke Mapolres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Tandas perwira tiga balak dipundak itu.
ROBY SINAGA / HERMAN
Komentar