Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahKesehatanTegas.co Nusantara

49 Bidan Desa Terima SK Pengangkatan CPNS

1239
×

49 Bidan Desa Terima SK Pengangkatan CPNS

Sebarkan artikel ini

tegas.co, JEPARA, JATENG –  Setelah menjalani masa penantian panjang, sebanyak 49 bidan PTT Kementrian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu dintandai dengan telah menerima surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Senin (03/04/2017) pagi ruang rapat I Setda Jepara.

SeKda kABUPATEN jEPARA  M. Sholih memberikan SK CPNS kepada bidan secara simbolis. FOTO : DSW
Sekda Kabupaten Jepara M. Sholih memberikan SK CPNS kepada bidan secara simbolis. FOTO : DSW

Penyerahan tersebut diserahkan secara simbolis Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ir. Sholih MM didampingi Asisten III Setda Jepara Drs. Muhammad Fadkhurrozi, MH dan  Kepala BKD Jepara Abdul Syukur.

Sekda jeparah Ir Sholih dalam amanat Bupati Ahmad Marzuqi, Sekda Jepara Ir. Sholih MM dikatakan, berdasarkan nota kesepahaman antara Sekjen Kemenkes RI dengan bupati Jepara, tanggal 30 Maret 2016 lalu tentang pengadaan PNS di lingkungan pemkab Jepara dari pegawai tidak tetap pusat, bidan PTT kementrian kesehatan yang aktif berjumlah 61 orang dan telah mengikuti tahap seleksi kompetensi dasar dari PTT Kementrian RI. Dari jumlah tersebut, 49 bidan diantaranya dinyatakan lolos dan berhak menerima SK CPNS.

Sesuai dengan keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2017, tentang penetapan kebutuhan PNS dari program PTT Kemenkes tahun 2017, dari jumlah formasi 49 tersebut, semuanya diisi bidan yang berusia s.d 35 tahun. Sedangkan bagi mereka, yang berusia diatas 35 tahun atau sebanyak 12 orang PTT, diarahkan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ditetapkan.

“Ini semua sebuah keterpaksaan, karena UU ASN mengatakan batas usia pengangkatan CPNS adalah 35 tahun. Untuk itu kami berharap untuk tetap bersabar, masih ada  peluang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang haknya hampir sama dengan PNS ” Ujarnya.

Disampaikan, bagi mereka yang sudah menerima SK CPNS  dapat lebih meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan masyarakat.  “Semoga dengan pengangkatan ini, bidan dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan khususnyA di pedesaan dan daerah terpencil,”Pungkasnya

DSW / HERMAN

Terima kasih