Gugatan Buruh Terhadap Gubernur Ditolak, Ini Langkah Yang Akan Diambil

tegas.co, YOGYAKARTA – Setelah melakukan sidang berkali-kali, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) belum membuahkan hasil yang positif, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menolak gugatan mereka atas SK Gubernur DIY tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017, Kamis (4/5/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menolak gugatan mereka atas SK Gubernur DIY tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017. FOTO : NADHIR
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menolak gugatan mereka atas SK Gubernur DIY tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017.
FOTO : NADHIR

Majelis Hakim yang diketuai oleh Umar Dani menuturkan obyek sengketa yaitu SK Gubernur tidak cacat secara hukum sehingga menolak gugatan para buruh.

Kirnadi selaku Sekjend Aliansi Buruh Yogyakarta sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan aspek-aspek atas gugatan para buruh.

“Kami atas nama para buruh/penggugat atas upah minimum secara tegas kami kecewa dengan putusan Majelis Hakim karena yang tidak mempertimbangkan beberapa atas gugatan yang disampaikan para buruh di Jogja,”Ungkapnya

Kirnadi menerangkan, beberapa hal yang tidak dipertimbangkan diantaranya adanya klausul tentang konsideran yang pada SK Gubernur tentang Upah Minimum tersebut tidak mencantumkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap sebagai UU pokok dalam menetapkan upah minimum.

Ia juga berpendapat bahwa dalam penetapan upah minimum tersebut tidak sesuai asas-asas umum pembuatan kebijakan yang baik, karena pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam merumuskan dan menetapkan upah minimum.

“Menurut kami bahwa prosedur penetapan upah minimum tersebut cacat secara prosedural” tuturnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

“Hari ini akan kita lakukan konsolidasi menentukan langkah yang akan dilakukan, apakah menerima atau melakukan banding atas putusan ditingkat pertama PTUN,”Terangnya.

Mereka masih mempunyai waktu 14 hari yang diberikan Majelis Hakim untuk bisa mendiskusikan dan membaca secara utuh putusan tersebut dan mengambil langkah selanjutnya.

Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2017 lalu, ABY mengajukan gugatan atas penetapan UMK DIY 2017. Gugatan tersebut meminta agar Sri Sultan mencabut SK Gubernur yang telah menetapkan upah minimum sebesar Rp. 1,5 juta rupiah. Dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jogja sekarang yang menurut perhitungan mereka seharusnya mencapai Rp 2,5 juta per bulan.

NADHIR ATTAMIMI / HERMAN

Komentar