tegas.co, MUNA, SULTRA – Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Pandi Sartiman, menilai Polisi kurang serius menangani perkara kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di Kabupaten Muna beberapa waktu lalu.
Polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara itu. Ironisnya lagi, pada saat dilakukan gelar perkara di Polda Sultra, Polisi tidak terbuka dengan publik. Padahal, perkara kekersan yang dialami Jurnalis media cetak lokal Sultra itu sudah diketahui oleh publik.
Pernyataan Tersebut dikemukakan Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Pandi Sartiman, saat menanggapi pengakukan Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta, yang telah melakukan gelar perkara kekerasan terhadap Jurnalis di Muna dengan cara tertutup di Polda Sultra.
“Harusnya Polda terbuka dalam menangani kasus ini. Karena dugaan kekerasan diketahui oleh publik”terangnya.
Menurut Pandi Sartiman kalau pun geler perkara dilakukan secera tertutup dan hanya melibatkan internal hal itu merupakan kewenangan polisi untuk dilakukan secara tertutup. Namun dirinya berharap perkara tersebut dapat segera diproses.
“Kami nilai kasus ini, polisi kesannya tidak serius menanganinya,”Tandasnya.
ROS / HERMAN
Komentar