tegas.co, KONSEL, SULTRA – Terkait permasalahan ganti rugi lahanpetani rumput laut warga Desa Akuni Kecamatan Tinanggea kabupaten konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga telah tercemar limbah tambang PT Baula Petra Buana, Kapolres Konsel berjanji akan melakukan mediasi kedua bela pihak.
Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana, S.Ik meminta, agar masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan pihak kepolisian yang akan menyelesaikan.
“Terkait tuntutan ganti rugi lahan petani rumput laut warga desa Akuni Kecamatan Tinanggea kepada PT Baula yang telah mencemari warga untuk mempercayakan kepada kami untuk di mediasi,”Ujarnya kepada awak media ini, akhir pekan lalu di Tinanggea.
Pengganti AKBP Hendrik Widiana itu meminta masyarakat Desa Akuni Kecamatan tinanggea untuk untuk bersabar sambil menunggghi media yang dilakukan oleh Polisi kepada pihak perusahaan untuk memproses ganti rugi yang dimaksud.
“Kepada warga, agar sebelum ada hasil, tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sehingga dapat merugikan diri sendiri,”tegasnya.
Dikatakan, polisi akan berdiri di tengah dan tidak memihak siapapun, baik masyarakat maupun pihak perusahaan. Polisi berusaha mencari jalan tengah dan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan warga, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
FT / HERMAN
Komentar