tegas.co, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti sidang paripurna bersama Dewan Kehormatan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat melalu video confrence, Bantul, Rabu (10/5/2017) pagi.
Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, diketahui mengikuti sidang paripurna dikantor DKPP Pusat. Anggota KPU Kota Yogyakarta turut hadir mengawasi keberlangsungan penyelenggraan Video converence bertempat di Kantor Bawaslu DIY yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Nis.
Sidang paripurna tersebut adalah sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2017 dengan teradu Ari Nupikso Jati selaku Ketua PPK Danurejan, Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo, dan Setia Edi Ariwijaya selaku Ketua PPK Gondokusuman.
Para teradu mengikuti Video Conference bersama staff Bawaslu DIY, sedangkan untuk pihak pengadu menghadiri langsung sidang tersebut di DKPP RI.
Pembacaan putusan sidang tersebut sempat terkendala dengan koneksi internet yang kurang lancar dan membuat siaran video sempat tertunda.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan mengatakan pembacaan sidang putusan melalui video conference digelar hari ini, Rabu (10/5).
“Hari ini kita mengikuti pembacaan putusan sidang DKPP terkait tuntutan pengadu kepada teradu (Ketua PPK Umbulharjo, Danurejan dan Gondokusuman) bersama pusat” tuturnya.
Sidang putusan DKPP yang berlangsung di Pusat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pusat, Prof Jimly Assidiqie.
“Putusan yang nanti dibacakan bersifat final dan mengikat” tutur Jimly sebelum memulai pembacaan putusan.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar