​Warga Keluhkan Pencabutan Subsidi Tarif Listrik

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Warga Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluhkan pencabutan subsidi tarif tenaga listrik, bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 volt ampere.

warga Kolaka saat membayar Tagihan Listrik di Rayon PLN Kolaka. FOTO : LAN
Warga Kolaka saat membayar Tagihan Listrik di Rayon PLN Kolaka.
FOTO : LAN

Menurut warga pencabutan subsidi tersebut meresahkan warga yang memiliki penghasilan tidak menentu. sejak tanggal 01 mei 2017 lalu tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 volt ampere resmi dicabut oleh pemerintah.

Namun siapa menyangka jika pencabutan tersebut cukup membuat masyarakat Kolaka menjadi resah. (11/5).

Pasalnya, warga yang masih menggunakan daya 900 va, merasa kewalahan untuk membayar tarif listrik yang kian tak terjangkau. Pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah ini, dilakukan atas dasari peraturan menteri energi dan sumbar daya manusia, Permen ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN Persero.

Peraturan tersebut, mengatur penerapan tarif non subsidi bagi golongan rumah tangga yang menggunakan listrik daya 900 va yang mampu secara ekonomi, dengan tiga tahapan.

Padahal daya 900 va justru banyak digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah,
salah seorang warga Andi Muhammad Nur yang hingga saat ini masih menggunakan listrik dengan daya 900 va,  dirinya sangat mengeluhkan dengan adanya pencabutan subsidi listrik pada tarif 900 va oleh pemerintah.

Biasanya ia hanya membayar tagihan listrik 150 ribu perbulannya, namun setelah pencabutan subsidi tenaga listrik daya 900 va pembayarannya membengkak dua kali lipat.

Sementara itu, kepala PLN Rayon Kolaka Ihwan mengatakan,  tidak semua penarikan subsidi yang di tarik oleh pemerintah, sebab tarif listrik daya 450 va hingga saat ini masih tetap di subsidi.

Kini masyarakat kolaka mengharapkan kepada pihak pemerintah agar kiranya pencabutan subsidi listrik untuk tarif golongan dengan daya 900 va, kembali di data ulang, sehingga pemberian subsidi tidak salah sasaran.

LAN / HERMAN

Komentar