tegas.co, MUNA, SULTRA – Satuan Lantas (satlantas) Polres Muna, mulai berlakukan tilang Elektronik Online. Program ini dilakukan dengan mengandeng Kejaksaan Negeri Raha (Kejari) Muna, Pengadilan Negeri Raha (PN) Rlserta pihak Bank BRI, guna melaksanakan sidang ditempat.
“Masyarakat yang terjaring, langsung diarahkan untuk sidang ditempat. Setelah di putus oleh hakim (PN) besarnya denda. Pelanggar di arahkan dijaksa sebagai eksekutor tilang dan selanjutnya pelanggar langsung membyar ke BRI Ungkap Kasad Lantas Polres Muna AKP Alfin,Rabu (10/5).
Pelaksanaan program tahun 2017 ini lantas polres Muna sudah menjaring 17 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan yang dilaksanak Areal kantor Dinas Capilduk Muna.
Pelaksanaan sidang di tempat Oprasi Patuh Anoa 2017 ini, bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme dari E-tilang hingga penyelesaian sampai ke persidangan,”Tuturnya
AKP Alfin Berharap dengan adanya kepastian hukum tilang masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas.
ROS / HERMAN
Komentar