tegas.co, BERAU, KALTIM – Bukan rahasia lagi, banyak rumah tahanan (rutan) yang tersebar diseluruh Indonesia, mengalami overload, atau melebihi kapasitas muat maksimal.
Termasuk Rutan yang berdiri di Jalan Murjani II, Tanjung Redeb Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, yang semestinya hanya bisa menampung maksimal 195 Napi, kini harus menampung sekitar 750 napi di 25 kamar tahanan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Plh Pelayanan Tahanan, Rutan Tanjung Redeb, Winarno, yang menyebutkan saat ini rutan tersebut tidak akan menerima tahanan dari luar Kabupaten Berau, yang di vonis lebih dari satu tahun masa tahanan karena minimnya kamar tahanan.
“Kami selama ini juga terima tahanan dari tiga kabupaten. Kalau hanya tahanan dari Berau saja, tidak juga sampai sebanyak ini. Sebab di sini berbagai macam tahanan dari titipan kepolisian hingga kejaksaan,”Ujarnya saat ditemui di kantornya pada hari Jumat, (12/5/2017).
Menurutnya, saking padatnya tahanan di rutan tersebut, ia juga mengungkapkan mayoritas tahanan menderita penyakit pernafasan, seperti asma, akibat selalu berdesakan dengan puluhan napi lain di satu ruangan yang sangat padat.
Meski begitu, diakuinya juga penyakit asma yang diderita banyak tahanan tersebut kadang berasal dari penyakit bawaan mereka sebelum mendekam dibalik jeruji tersebut. Hanya saja bertambah parah akibat kondisi rutan yang padat.
“Kalau dibilang karena faktor ruang tahanan yang sempit dan berdesakan, mungkin bisa saja. Tapi ada juga yang memang mereka menderita asma sejak dari luar, semakin parah setelah di sini, itu bisa saja,”Ungkapnya.
Salah seorang tahanan yang enggan disebutkan namanya pun mengakui dirinya seringkali merasa sesak nafas akibat terlalu berdesakan di kamar tahanan tersebut. Bahkan, untuk tidurpun dikatakannya harus bergantian dengan tahanan lain.
“Aduh, kasihan kami ini. Penyakit kami di sini rata-rata ya asma. Bagaimana tidak, kita harus berbagi oksigen di kamar ini dengan puluhan napi lain. Bukan cuma saya, banyak yang sakit asma di sini. Nasib menderita di rutan,”Ucap napi yang terpidana atas kasus narkoba tersebut
TSY / HERMAN
Komentar