tegas.co, YOGYAKARTA – Setelah gugatan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) terkait pembatalan SK Gubernur DIY No 235/KEP/2016 ditolak Majelis Hakim PTUN Yogyakarta, saat ini pihaknya telah menentukan langkah selanjutnya dengan mengajukan banding.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) ABY, Kirnadi menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah ditolak beberapa waktu lalu.
“Kami sudah mendiskusikan bersama teman-teman kalau kita akan maju banding di PTUN atas putusan kemarin” tutur Kirnadi, saat di hubungi tegas.co, Sabtu (13/5/2017) siang.
Walaupun telah memastikan akan melakukan lanjutan hukum, namun saat ini pihaknya belum mendaftarkan banding dikarenakan masih menunggu penggugat lainnya yang sedang keluar kota.
“Mungkin tanggal 17 atau nggak 18 kita naik banding, sementara ini masih menunggu teman-teman penggugat lainnya yang masih di Jakarta” ujar Kirnadi.
Pihaknya menjelaskan, upah yang diterapkan dalam SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota berjumlah 1,5 juta sangat kecil, dan tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jogja sekarang yang menurut perhitungan mereka seharusnya mencapai Rp 2,5 juta per bulan.
Sebelumnya, Kirnadi sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan aspek-aspek atas gugatan para buruh.
“Kami atas nama para buruh/penggugat atas upah minimum secara tegas kami kecewa dengan putusan Majelis Hakim karena yang tidak mempertimbangkan beberapa hal atas gugatan yang disampaikan para buruh di Jogja” ungkapnya.
Irsad Ade Irawan, Wasekjend ABY, menjelaskan, upah minimum di Jogja terlalu kecil, berdampak bagi para buruh tidak bisa membeli rumah yang sangat tinggi.
“Upah minimum di Jogja sangat kecil, sulit membeli rumah, apalagi harganya
sangat mahal” jelas Irsad.
Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2017 lalu, ABY mengajukan gugatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2017.
Gugatan tersebut meminta agar Sri Sultan mencabut SK Gubernur yang telah menetapkan upah minimum sebesar Rp. 1,5 juta rupiah.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar