tegas.co, KOLAKA TIMUR, SULTRA – Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari gandeng anggota Komisi IX DPR RI Hj Tina Asnawati Hasan (Tina nur Alam –red) untuk menggelar sosialisasi tentang peran pemberdayaan masyarakat dalam mendukung program pemberantasan pangan ilegal dalam rangka efektivitas pengawasan obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (14/5).
Kepala BPOM Kendari Addillah Pababbari dalam sambutannnya menyampaikan pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi diperlukan kerjasama seluruh stake holder, termasuk masyarakat, pedagang.
“Ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan terkait pentyingnya peran masyarakat dalam rangka bersama pemerintah mendukung program pemberantasan pangan illegal,”ujarnya.
Begitu juga yang dismpaikan Wakil bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, bahwa kegiatan tersebut merupakan hal penting, pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi, (KIE) Pemerintah Daerah Kabupaten Koltim dengan melibatkan tokoh masyrakat dengan kehadiran Anggota komisi IX DPR RI adalah untuk mengefektifkan pengawasan obat dan makanan di kabupaten Koltim.
“Ini dimaksudkan, sebagai konsumen lebih waspada dan berhati hati dalam memilih produk informasi, terapiutik, obat tradisional, kosmetik suplemen makanan, pangan dan bahan berbahaya lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, terkait ketidak hatihatian dan ketidak tahuan konsumen terkait sejumlah produk tersebut bahkan telah banyak memakan korban.
“Kami selaku pemerintah bersama masyarakat, juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasi kepada ibu Tina Nur Alam selaku anggota Komisi IX DPR RI termasuk dari pihak BPOM Sultra yang bersedia hadir untuk melakukan pembinaan dan silaturahim dengan masyarakat kabupaten Kolaka Timur,”tandasnya.
Sementara itu Hj. Tina Nur Alam mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk kerjasama Komisi IX DPR RI dengan BPOM untuk mengantisipasi maraknya produk Ilegal dimasyarakat dan kami harapkan kerjasama masyarakat,pedagang dan stakeholder lainnya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan tips menghindari produk palsu dan kadaluarsa adalah memperhatikan kemasan, label, izin edar notifikasi, kegunaan dan cara penggunaan dan kadaluarsa.
“masyarakat atau konsumen di minta untuk selalu memperhatian produk-produk yang akan di belinya, jangan sampai sudah kadaluwarsa, bahkan izin edarnya juga haru menjadi perhatian. Hal ini agar tidak menyebakan kerugian yang di timbulkan oleh konsumen, termasuk efek akan tubuh manusia,” katanya singkat.
NIKEN / HERMAN
Komentar