tegas.co, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih belum memiliki acuan nilai pembayaran gaji karyawan di perusahaan dalam bentuk Upah Minimum Kota (UMK) sehingga pembayaran gaji pekerja di perusahaan masih tetap mengacu kepada tarif Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum ditetapkan UMK sebab belum terbentuknya Dewan Pengupahan, dan pembayaran gajinya sementara mengacu kepada UMP yakni Rp 2,5 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil Jaruddin kepada Waspada di Singkil, Selasa (16/5).
Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, untuk penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dilakukan oleh Gubernur, sebagaimana Pasal 89 ayat (3), dan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Namun sampai saat ini Dewan Pengupahan di Kabupaten Aceh Singkil, belum terbentuk. Dewan pengupahan ini terdiri dari unsur Apindo, atau lembaga lembaga Organisasi Buruh Seperti SPSI, SPTI, serta para tokoh tokoh masyarakat dan instansi yang terkait.
Nantinya mereka yang akan melakukan survey ke seluruh kecamatan untuk melakukan kajian harga barang di masing-masing kecamatan yang harus disesuaikan.
“Harga pasar tersebut akan diambil mediannya sebagai rumusan penetapan UMK itu,” terangnya.
Kata Jaruddin, pihaknya sudah merencanakan untuk pembentukan dewan pengupahan itu, namun karena terkendala anggaran rutinitas pertahun yang harus sudah tersedia, sehingga belum bisa terlaksana, ujarnya.
Jadi, sambung Jaruddin, bila nanti UMK sudah terbentuk di daerah kelebihannya tarif gaji lebih besar dari UMP.
MAN / HERMAN
Komentar