tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Bantaeng di Partai Kebangkitan Bangsa dipungut biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Pembayaran Admistrasi sebanyak Rp.500 ribu di DPC PKB Bantaeng untuk semua pendaftar calon yang mengambil formulir adalah untuk menghindari keisengan peserta yang mengambil formulir pendaftaran.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Bangsa di Kab. Bantaeng (DPC PKB) Bantaeng. Muh. Shabran Dahlan mengatakan, PKB Bantaeng serius membuka dan menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati bantaeng kepada siapa saja tak terkecuali.
“Oleh karena untuk menghindari keisengan peserta yang mengambil formulir pendaftaran maka sesuai kesepakatan pihak kami telah mengenakan admistrasi pendaftaran kepada setiap pendaftar sebanyak Rp. 500 ribu”ujarnya kepada awak media ini memberikan alas an pemungutan biaya administrasi pendaftar, Kamis (18/5)
Menurutnya, dengan dikenakan biaya admistrasi, pengurus melihat dan menilai bahwa orang orang yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PKB adalah peserta yang betul betul serius sebab jika tidak serius maka peserta sendirilah yang menanggung kerugian.
“Pada dasarnya semua partai ingin memenangkan kandidat yang diusungnya begitupun dengan PKB. Karena itu biaya administrasi yang dimaksud adalah untuk menghindari keisengan orang yang datang mengambil formulir,” katanya.
Ditambahkan, PKB akan mengusung kandidat sesuai dengan elaktabilitas dan dengan hasil survei dan takkalah pentingnya adalah mengusung kandidat yang sejalan dengan visi perjuangan partai PKB.
SYAMSUDDIN / HERMAN
Komentar