Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Polair Polda Sultra, Temukan 800 Detonator Bom di Kapal Nelayan

1106
×

Polair Polda Sultra, Temukan 800 Detonator Bom di Kapal Nelayan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Direktorat Polair Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil temukkan 800 Detonator Bom di kapal nelayan serta ribuan Ammonium Nitrat.

Polair Polda sultra, Temukan 800 Detonator Bom di Kapal Nelayan
Polair Polda sultra, Temukan 800 Detonator Bom di Kapal Nelayan FOTO : ONNO

Penangkapan tersebut, bermula pada hari Minggu (10/4/2017) sekitar pukul 03.00 Wita. Telah dilakukan pemeriksaan kapal belayan tanpa nama gt 04 yang sedang melakukan pelayaran di Peariran Damalama Besar Kabupaten Poleang Timur Kabupaten Bombana.

Saat itu, kapal di Nahkodai berinisial CN (39), warga Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo Kabupaten Muna serta 1 Anak Buah Kapal (ABK) berinisial SN (34).

Direktur Polair Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Nugraha Sik mengatakan, setelah melakukan penagkapan tersebut, dilakukan penggeledahan.

Dalan tas hitam ditemukan 7 kotak berisikan Detonator 300 pcs non listruk Made In India, 400 rakitan non listrik dan 1 Detonator listrik.

“Kemudian dilakukan pengembangan, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 10.00 Wita. Tim lidik Subdit Gakkum Dit Polair kembali melakukan pengkapan,”ucapnya saat Press Release di Mako Brimob Polda Sultra, Jumat (19/5/2017).

Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap berinisial DW (37) warga Desa Baleara Kepulauan Kabaena Barat Kabupaten Bombana.

DW bermaksud akan timpangu kapal penumpang Pantai Gading tujuan Pulau Kabaena. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukkan di dalam tas miliknya berisi Detonator sebanyak 8 pcs dikemas dalam 5 kotak, rencananya akan dibawa di Kelurahan Sikeil Kecamatan Kabaena Barat.

“Berdasarkan hasil penelusuran asal usul Detonator, berhasil melakukan penangkapan terhadap AN (38), warga Dusun Dua Akasipong, Kecamatan Poleang Selatan,”terangnya kepada awak Media.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap AN, lanjutnya, dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa memang pembuat Detanator rakitan yang bahan bakunya dibeli dari makassar, Sulawesi Selatan.

Bahan baku tersebut selanjutnya dirakit sendiri oleh AN di Pulau Bangko, Kecamatan Kabaena Barat. Dari tangan dua tersangka diamankan, 500 pcs Detonator rakitan serta dua unit motor.

“Kemudian dikembangkan lagi, berdasarkan hasil pengembangan dari tanggal 30 Mei 2017, maka hari Sabtu 13 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 Wita, Personil Subdit Gakkum Ditpolair bersama personil Kapal Perenjak 5017 Mabes Polri kembali melalukan penangkapan terhadap Amir Bolong (54) yang menguasai Ammonium Nitrat sebanyak 1.500 kg di Kecamatan Laonti, Konsel,” tuturnya.

Amir Bolong dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak Jo pasal 104 Jo pasal 6 ayat 1 Jo pasal 113 Jo pasal 57 ayat 2 UURI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sedangkan 4 tersangka lain, dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

ONNO

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos