Zakat Fitrah Konsel Ditetapkan

tegas.co., KONSEL. SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan jumlah besaran pembayaran Zakat Fitrah, Senin (22/5/2017).

Zakat Fitrah Konsel Ditetapkan
Zakat Fitrah Konsel Ditetapkan FOTO : MAHIDIN

Penetapan besaran pembayaran zakat fitrah tersebut melalui rapat bersama, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ir H Sjarif Sajang, M. Si. Turut hadiri jajaran Kemenag Konsel dan para Ulama di Aula Praja Sekretariat Pemda setempat.

Dalam memimpin rapat,  Sjarif Sajang mengaku pembayaran zakat fitrah tahun ini terdiri dari dua opsi.

” Pertama, untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras jenis super besaran zakatnya Rp.25 ribu per jiwa, sedangkan masyarakat yang mengkomsumsi beras kualitas rendah zakatnya Rp.23 ribu per jiwa, “ungkapnya.

Menurut mantan Kadis Perhubungan Kota Kendari itu, menetapkan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai tersebut, sesuai dengan  survei harga beras yang telah dilakukan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Konsel beberapa waktu lalu disejumlah pasar di wilayah ini.

“Besaran zakat fitrah tahun ini cenderung sama pada tahun-tahun sebelumnya, ini dikarenakan harga beras dipasaran masih dalam keadaan stabil,”jelasnya.

Ditambahkannya, untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di masjid, mushollah serta rumah kediaman pribadi melalui Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di wilayah masing-masing.

Selanjutnya akan dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, kaum duafha dan seterusnya.

MAHIDIN

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar