Miris, Kamar Jenazah RSUD Langsa Dijadikan Lokasi TPA

tegas.co., LANGSA ACEH – Instalasi Pemusaran Jenazah atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan kamar mayat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa tidak difungsikan dan kondisi bangunannya sangat memprihatinkan.

Miris, Kamar Jenazah RSUD Langsa Dijadikan Lokasi TPA
Miris, Kamar Jenazah RSUD Langsa Dijadikan Lokasi TPA FOTO : RGS

Pasalnya ruangan tersebut dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPA), padahal kamar jenazah di sebuah rumah sakit merupakan salah satu ruangan mutlak harus ada pada setiap rumah sakit.

Iklan Pemkot Baubau

Hal tersebut disampaikan Zulfadli, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis pada tegas.co (20/5) di Langsa.

Zulfadli mengatakan, pimpinan di RSUD Langsa terkesan tidak mengetahui betapa pentingnya fungsi dari kamar jenazah di sebuah rumah sakit dan tidak paham Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.

Pelayanan jasa yang terkait dengan kamar jenazah dapat dikelompok ke dalam 5 kategori, yakni, 1. Pelayanan Jenazah purna-pasien. 2. Pelayanan kedokteran forensik terhadap korban-mati atau “mayat luar” RS merupakan sarana bagi di bawahnya jenazah atau mayat tidak dikenal atau memerlukan pemeriksaan foreksi. 3. Pelayanan sosial kemanusiaan lainnya, seperti pencarian orang hilang, rumah duka/penitipan jenazah. 4. Pelayanan bencana atau peristiwa dengan korban mati massal. 6. Pelayanan untuk kepentingan keilmuan atau pendidikan penelitian.

“Kamar jenazah tersebut semestinya dirawat serta dijaga kebersihannya, bukan dijadikan tempat penampungan sampah yang menimbulkan aroma busuk, bahkan aroma tersebut sampai ke ruang inap kelas 3 Matauro,”ujarnya.

Dan perlu diketahui bahwa, apabila ada suatu rumah sakit yang membangun kamar jenazah dengan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut maka terhadap penanggungjawabnya dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain itu, yang sangat disayangkan adalah dalam waktu dekat ini RSUD Langsa dilakukan survei akreditasi, apabila tidak lulus Survei akreditasi mau dijadikan apa RSUD Langsa.

Lebih Lanjut Zulfadli menyatakan, Ia berharap kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD Langsa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan,“Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. medis dan teknis perumahsakitan”.

Sambungnya, walaupun kita ketahui bahwa saat ini RSUD Langsa akan membangun kamar jenazah yang baru di tahun 2017, namun semestinya pihak RSUD merawat kamar jenazah yang sudah ada dan tidak dijadikan tempat pembuangan sampah kamar jenazah yang sudah ada.

Sementara itu, Wakil Direktur bidang pelayanan, Syamsul, S.ST, saat dikonfirmasi tegas.co Senin (22/5/2017), di RSUD Langsa mengatakan, jika ada mayat pihak RSUD akan mengirimkan ke RSCM atau Rumah Sakit Cut Nyak Dien, karena kamar jenazah di RSUD baru akan dibangun.

Terkait adanya tumpukan sampah di samping kamar jenazah RSUD Langsa, Samsul mengatakan, tumpukan sampah tersebut merupakan tumpahan dari tong sampah dan itu bukan sengaja dijadikan tempat sampah.

RGS

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar