tegas.co, YOGYAKARTA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yogyakarta menggelar sidak rutin produk pangan menjelang bulan Ramadhan, Yogyakarta, Selasa (23/5/2017) siang.
Kepala BPPOM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka untuk melindungi masyarakat Yogyakarta menjelang Ramadhan yang mana peningkatan jumlah barang cukup ekstrim.
“Menghadapi Ramadhan dan Lebaran biasanya banyak jumlah barang yang beredar khususnya produk pangan baik dari jumlah dan jenisnya yang cukup meningkat ekstrim, dalam rangka melindungi masyarakat, jadi kita melakukan pengawasan secara intensif,” jelasnya.
Kepala BPPOM Yogyakarta yang sapaan akrabnya Ayu tersebut menuturkan, sebelum melakukan sidak tersebut pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan mengirimkan surat edaran kepada sarana distribusi.
“Jadi disurat edaran tersebur kami menghimbau agar jangan mengedarkan produk pangan tanpa izin edar, rusak, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, timnya menemukan beberapa produk makanan siap saji yang tidak memenuhi syarat penjualan tetapi tidak dalam kondisi yang berakibat fatal.
“Untuk temuan kami hari ini, kita bersyukur karena tidak ada yang expired, tidak ada tanpa izin edar dan lain sebagainya, yang kita temukan 10 item 26 kemasan hanya kemasan yang rusak,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada pelaku usaha agar selalu melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin kesemua barang-barang ataupun stok produk pangan yang masuk kedalam usaha mereka.
“Jadi kita menghimbau juga kepada pelaku usaha dan penanggung jawab sarana untuk lebih rutin melakukan pengecekan dan pengawasan kepada barang dan produk pangan yang didisplay” imbuhnya.
Indikator yang diperiksa dalam sidak tersebut dalam bentuk cek KLIK. K, Kemasan tidak boleh bocor, penyok dan rusak. L, labelnya kita baca dan harus lengkap dari informasi nama produk, hingga komposisi. I, izin edarnya yang tidak memiliki produk ilegal. K, kadaluarsa, expired dan lain sebagainya.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar