tegas.co. KONSEL. SULTRA – Dalam menggelar operasi patuh anoa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberlakukan sistem Tilang Elektronik (E-Tilang).
Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Izak mengaku, operasi patuh anoa yang digelar dari tanggal 9 Mei hingga tanggal 22 Mei 2017 diwilayah hukum Polres Konsel sudah menerapkan tilang elektronik.
“Ada dua sistem tilang yang diberikan terhadap pelanggar. Pertama, sistem E-Tilang dengan format tilang berwarna biru, pelanggar sendiri yang melakukan pembayaran di Bank BRI sebesar Rp. 70 rupiah. Kedua, pelanggar diberikan format tilang berwarna merah dengan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Andoolo dengan jumlah pembayaran sesuai dengan putusan pengadilan ” jelasnya.
Selain itu kata Iptu Izak, operasi patuh juga sudah tidak ada himbauan dan toleransi namun langsung diberikan penindakan dengan sanksi tilang.
“Sudah langsung diberikan tindakan tilang, karena ini operasih patuh jadi pengendara harus patuh dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Yusran Yoyo menambahkan untuk wilayah hukum Polda Sultra yang berlakukan e-tilang baru dua Polres. Yaitu Polres Konawe dan Polres Konsel, yang lainnya berlakukan tilang dengan sistem denda maksimal.
“Pemberlakuan e-tilang ini sejalan dengan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Konsel dengan Pengadilan Negeri Andoolo. Dengan jumlah denda tilang sebesar Rp. 70 ribu setiap pelanggar,” jelas Yoyo sapaan akrabnya.
Menurutnya, sistem ini juga tambah dia, untuk menghindari pungutan liar yang dilakukan oleh anggota dalam menjalankan tugas dilapangan.
“Sistem e-tilang ini sangat efektif serta untuk menghindari pungli oleh petugas. Serta lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus jaminan tilangnya,” tandasnya.
MAHIDIN / HERMAN
Komentar