tegas.co. KONSEL, SULTRA – Berkas perkara penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan hingga kini belum dapat dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Andoolo. Belum rampungnya berkas tersebut dikarenakan belum adanya keterangan ahli, sehingga masih harus menunggu keterangan ahli hukum pidana dari salah satu Universitas di Makasar.
“Kendalanya di saksi ahli yang belum ada. Sehingga berkas perkara OTT belum dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Andoolo. Jika sudah ada keterangan dari ahli maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan. saat ini Polres sudah menyurat ke salah satu pergurun tinggi di Makasar untuk meminta salah satu ahli hukum pidana,”Ujar kasat reskrim Polres Konsel Iptu Ismail pali SH saat dihubungi awak media ini via Ponselnya, Rabu (24/5).
Perwira dua balak dipundak itu mengaku, berkas lima tersangka staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan tinggal selangka lagi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan negeri Andoolo. Untuk itu dalam waktu yang tidak lama, keterangan ahli hukum pidana akan dilampirkan dalam berkas pemeriksaan, sehingga kasus ini dapat diproses hukum melalui kejaksaan dan pengadilan Negeri Andoolo.
“Terkait kasus ini, Polres Konsel melalui penyidik reskrim terus melengkapi. Ini dimaksudkan agar masyarakat tidak mendefinisikan bahwa kasus ini telah ditutup,”Akunya.
Mantan Kapolsek Lainea itu menambahkan, untuk kelima tersangkat OTT saat ini tidak dilakukan penahanan, tetapi kelima tersangka masih melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pada setiap Minggunya. Tidak ditahannya tersangka ini berdasarkan surat jaminan dari Pemerintah Kabupaten melalui kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Daerah dan sepengetahuan wakil Bupati Konawe Selatan.
“Kasus ini merupakan kasus yang pertama di tangani pasca adanya Sapu bersih Pungutan Liar. Untuk melengkapi berkas perkara dibutuhkan saksi ahli, khususnya saksi ahli hukum pidana, karena itu saksi ahli telah kami mintakan di salah satu perguruan tinggi di Makasar. Harapannya setelah ada keterangan, berkas tersebut langsung dilimpahkan di kejaksaan dan dintakan lengkap,” tandasnya.
Untuk diketahui lima staf Dinas pendidikan dan kebudayaan yang tertangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) terjadi pada tanggal 27 februari 2017 lalu. Pasca di lakukan pemeriksaan
Ke lima staf dinas Dikbud Konsel pasca di tangkap dan dperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini belum dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Andoolo dan seterusnya disidangkan di Pengadilan.
Lima tersangka itu masing-masing Samsiar S. Maru, Herniati, Sutarmin, Hendra dan Husniati masih dapat melaksanakan tugas-tugasnya di kantor Dinas pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat jaminan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama sekretaris Daerah yang diketahui wakil Bupati Konsel.
MAHIDIN / HERMAN
Komentar