tegas.co., KOLAKA, SULTRA – TC (17) ditemukan tak sadarkan diri dengan mulut berbusa di lokasi eks Halo Sultra, kelurahan Tahoa kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah mengkomsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan, Rabu, (24/5/2017).
TC diketahui warga Perumnas, kelurahan Lalombaa, kabupaten Kolaka, Sultra, dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh menggunakan mobil patroli Satlantas Polres setempat.
TC hamil atas hubungannya bersama Edo (17), warga Bedawi, Kolaka. Kedua telah menjalin hubungan sejak 2016.
Dari keterangan yang himpun, polisi menangkap Edo untuk dimintai keterengan tentang kejadian tersebut.
Dihadapan polisi, Edo mengakui perbuatannya. Dirinya bersama TC sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat seharga Rp.250 ribu per butirnya.
Usai mengkomsumsi obat tanpa anjuran dokter, akhirnya TC diduga over dosis dan tergeletak di lokasi Eks Halo Sultra, sementara Edo pergi meninggalkan lantaran ketakutan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP.Giadi Nugraha menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Menunggu hasil pemeriksaan TC dari rumah sakit, sementara Edo menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,”jelas Giadi.
ASDAR LANTORO
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar