tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Pemerintah kabupaten Kolaka, Sulawesi tenggara (Sultra), mengeluarkan surat edaran memperbolehkan rumah makan buka di bulan puasa.
Meski demikian, diharapkan rumah makan yang buka selama bulan ramadhan tidak transparan untuk menghormati muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke, billard dan kafe, dihimbau untuk tutup selama satu bulan penuh, guna memberikan kenyamanan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan ramadhan.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei menjelaskan, rumah makan diberikan toleransi, sebab wilayahnya merupakan pintu masuk atau tempat persinggahan warga yang melakukan perjalanan.
“Dari arah Sulawesi Selatan menuju Kendari Sultra dan daerah lain,”jelasnya.
Safei berharap agar selama bulan suci ramadhan , umat islam di Kolaka yang menjalankan ibadah dapat menjaga keamanan dan ketentraman demi sempurnanya ibadah.
Kebijakan ini memang dilema, namun masyarakat berharap agar jangan dipolitisasi untuk mendulang simpati warga guna kepentingan pemilihan bupati 2018 mendatang atau karena kepentingan bisnis pribadi tau kelompok.
Sementara itu, para pemilik warung mengatakan, meski belum menerima surat edaran pemda Kolaka, mereka lebih memilih tutup pada jam tertentu selam puasa.
“Rencananya akan buka pada pukul 15.00 wita, sebab banyak pembeli untuk mencari jajanan buka puasa,”tutur Islamuddin, salah seorang pemilik warung.
ASDAR LANTORO
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar