tegas.co, YOGYAKARTA – Komite Hak Difabel Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Diskusi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/5/2017). Kegiatan tersebut terkait memperingati tiga tahun berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Diskusi tersebut menghadirkan Asisten Serketaris Daerah (Asekda) Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memaparkan pelaksanaan Perda dari masing-masing sektor.
Asisten Bidang Perekonomian DIY, Gatot Saptadi menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih merasa memiliki kekurangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas.
“Melalui kegiatan ini kita akan berjalan bersama Komite Disabilitas DIY untuk mengurai permasalahan yang ada, kami juga perlu tahu apa yang dikeluhkan, oleh karena itu saya menghadiri acara ini untuk mengetahui kekurangan kami,” ungkapnya.
Menurut Gatot, masukan-masukan dari Komite Hak Difabel akan menjadi modal Pemerintah untuk melangkah secara nyata dalam mengambil kebijakan nantinya.
“Kami tidak tahu apa-apa kalau tidak berbincang langsung dengan rekan-rekan difabel ini,” tuturnya.
Wahyu, selaku perwakilan Komunitas Tuli DIY yang juga staf BPO DIY menuturkan, Ia sering diundang untuk mengadiri seminar maupun workshop yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun selalu terkendala untuk mendapatkan informasi.
“Yang menjadi kendala adalah, tidak adanya penerjemah saat acara, sehingga Ia sering tidak mendapatkan informasi apapun saat mengikuti acara tersebut,” ucap penerjemah Wahyu.
Salim, salah satu perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas DIY, mengungkapkan sangat mengapresiasi dengan baik langkah Pemerintaj DIY yang sudah melakukan pembangunan ramah disabilitas.
“Tapi, saya kadang merasa kebinguman lantaran pengawasan pemanfaatan fungsi belum berjalan dengan baik, jadi sering fasilitas itu tidak bisa digunakan,” ucapnya.
Salim mencontohkan, selama ini pengawalan yang belum Ia lihat seperti trotoar yang ditanami pot maupun dipakai untuk jualan oleh pedagang.
“Saran saya agar Pemda terus mengawal fungsi sebagaimana mestinya” pungkasnya.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar