tegas.co, JEPARA, JATENG – Sebanyak dua pasang sejoli tak resmi diamankan Polres Jepara karena berduaan di kamar penginapan di daerah Bandengan. Mereka terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang diadakan menjelang bulan ramadan, Kamis (26/5/2017) malam.
Tim lintas satuan dari Satreskrim, satnarkoba dan Sat sabhara Polres Jepara mulai menyisir sekitaran wilayah tersebut sekitar pukul 21.30. Di sebuah penginapan dan tempat hiburan yang berada didekat Pantai Bandengan, petugas terlebih dahulu menyasar ruang karaoke. Namun nihil.
Setelahnya, petugas menuju penginapan yang masih berada satu kompleks dengan tempat hiburan itu.
Menggeledah dua kamar, petugas menemui dua pasangan tak resmi. Ketika ditanya dokumen pernikahan, mereka tak bisa menunjukan kepada petugas. Sempat mengelak, namun setelah dicecar pertanyaan sejoli itu akhirnya mengakui perbuatan mereka.
“Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan cipta kondisi menjelang bulan suci ramadan. Maka dari itu kita laksanakan operasi ini pada hotel, kafe dan tempat hiburan lain untuk menanggulangi penyakit masyarakat,” ujar Kasat Sabhara Polres Jepara AKP Usman Junaidi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, dua pasangan itu digelandang ke Mapolres Jepara. Adapun identitas keempatnya, masih belum dibeberkan oleh pihak kepolisian. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait ada tidaknya indikasi pemakaian narkoba.
Namun demikian, petugas Polres Jepara memberikan inisial dari pasangan yang dikeler. Mereka adalah NS dan pasangannya BS. Sementara satu pasangan lagi adalah SL dan VG.
Selain melakukan operasi ke Bandengan, petugas juga menggeledah tempat hiburan di Teluk Awur. Ditempat itu petugas juga melakukan imbauan kepada pemandu karaoke.
“Sesuai edaran dari pemkab Jepara, nanti pada saat bulan ramadan diharapkan libur. Selain itu jangan sekali-kali menggunakan narkoba,” kata Kasat Narkoba AKP Hendro Asriyanto.
Ditempat itu, polisi juga melakukan tes narkoba secara acak kepada beberapa pemandu karaoke. Hasilnya, satu orang diamankan untuk mendalami apakah yang bersangkutan mengonsumsi zat terlarang.
DSW / HERMAN
Komentar