Disdukcapil Bantaeng Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Dokumen Perkawinan

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pelayanan pencatatan dokumen perkawinan di gedung PGRI Bantaeng, Jum,at (26/5/17).

Pencatatan Dokumen Perkawinan oleh Dinas Dukcapil Bantaeng. FOTO : SYAMSUDDIN
Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Dokumen Perkawinan oleh Dinas Dukcapil Bantaeng.
FOTO : SYAMSUDDIN

Kepala Dinas Dukcapil H. Muh Amri mengatakan, dasar-dasar pelayanan bagi hak setiap warga negara untuk memiliki identitas, namun dalam pelayanan tentu selalu ada kendala sehingga perlu kerjasama lintas sektoral khususnya dengan Kementerian Agama (dalam hal ini KUA Kecamatan) dan Pengadilan Agama (PA).

“Semua jenis pelayanan Disdukcapil adalah gratis (tidak dipungut biaya) mulai Akta Kelahiran, KK, dan KTP, jadi kalau ada yang melakukan pungutan silahkan dilaporkan, dan yang biasa terjadi pungli itu ada diluar kantor Dukcapil, ketika warga mengurus keperluannya dan itu bukan dilakukan oleh pihak Dukcapil, olehnya itu dihimbau kepada warga Bantaeng untuk datang langsung mengurus keperluan adiministrasinya,” ujarnya dengan hembauan kepada seluruh peserta sosialisasi.

Sementara itu Penyelenggara Syariah Abd Halim Yakub mengaku, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Disdukcapil dalam upaya membangun sinergitas pelayanan identitas warga, bahwa kehidupan keluarga dan masyarakat tidak terlepas dari suatu hubungan pernikahan, dan pencatatan nikah bagi WNI dilakukan oleh pihak Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan.

“Kami juga menghimbau agar aparatur desa dan kelurahan dapat mengajak warganya untuk senantiasa mencatat pernikahannya di KUA,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pelayanan administrasi di KUA juga sudah gratis, sehingga bagi pasangan pengantin yang melakukan akad nikah di KUA atau Balai Nikah tidak dipungut biaya atau Rp. 0,- adapun bagi pelayanan nikah diluar Balai Nikah maka dibebankan biaya Rp.600.000,- dan biaya ini disetor langsung oleh calon pengantin atau keluarganya ke Bank.

“Adapun mengenai warga yang tidak memiliki buku nikah dan ingin melakukan pencatatan pernikahannya maka harus terlebih dahulu melakukan isbat ke Pengadilan Agama (PA),”katanya menabahkan.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Komentar