tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Syarat mendaftar menjadi calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) periode 2018-2023 di Bantaeng, Suawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur independent harus mengumpulkan photo copy KTP sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih yang ada.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Bantaeng, Nurbaeti, Selasa (30/5/2017). “Salah satu syarat yang ingin mendaftar menjadi Cabup dan Cawabup melalui jalur independent, mengumpulkan photo copy KTP sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih,”jelasnya.
Photo copy KTP pemilih harus dilengkapi surat pernyataan sebagai bukti bahwa identitas yang dikumpulkan oleh bakal calon yang hendak mendaftar betul-betul milik pemilih tersebut.
“Karena photo copy KTP serta surat pernyataan yang dikumpulkan tersebut akan dilakukan pemantauan untuk menelusuri kebenarannya,”ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, jumlah total pemilih di Kabupaten Bantaeng sebanyak 134,600 orang. “Bakal calon harus mengumpulkan photo copy KTP beserta surat pernyataan sebanyak 1,346,000,”Tutupnya.
SYAMSUDDIN
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar