PT Sungai Raya Nikel Aloy Diduga Belum Kantangi Amdal

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Armal  asal Fraksi Gerindra menduga PT. Sungai Raya Nikel Aloy (SRNA) belum mengantongi amdal.

Sungai Raya Nikel Aloy Diduga Belum Kantangi Amdal
Sungai Raya Nikel Aloy Diduga Belum Kantangi Amdal FOTO : MAHIDIN

Perusahaan ini bergerak dibidang pertambangan. beraktifitas di Desa Landipo Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel.

Menurut, Armal sesuai hasil monitoring dan evaluasi pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Seperti, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) atas aktivitas mereka yang terletak di kawasan Desa Landipo Kecamatan Moramo.

“Dugaan kami, perusahaan PT SRNA belum mengantongi Amdal, namun sudah beraktivitas. Serta tenaga kerja asingnya, kami juga menduga tidak memiliki visa kerja. Dan tenaga kerja yang dipekerjakan belum dilengkapi dengan Keselematan Kerja (K3),”jelasnya. Kamis (01/6/2017).

Sebelumnya, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove di pesisir laut, Desa Landipo, sebagaimana hasil reses pihak DPRD Provinsi Sultra.

“Setahu saya memang benar ada hutan mangrove di pinggir pantai. Dan itu sudah digusur semua, bahkan sudah dilakukan penimbunan sampai dilaut,”terang anggota DPRD Konsel Dapil IV yang meliputi Kecamatan Moramo itu.

Kami berharap, tambah dia, pihak yang berkompeten mengusut lebih lanjut akan kejanggalan itu.”Ini dilakukan untuk menjaga agar tidak adanya kerugian kepada masyarakat dan daerah mengenai dampak lingkungan dari aktivitas PT SRNA tersebut,”akunya.

MAHIDIN

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar