Antisipasi Pelanggaran THR, ABY Buka Posko Pengaduan

tegas.co,. YOGYAKARTA – Agar pelanggaran terhadap hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh tidak berulang tahun ini, Aliansi Buruh Yogyakarta membukan Posko Pengaduan THR, Jum’at (2/6/2017).

Antisipasi Pelanggaran THR, ABY Buka Posko Pengaduan
Antisipasi Pelanggaran THR, ABY Buka Posko Pengaduan FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Posko tersebut, ABY sebar di dua tempat yakni, di DPD KSPSI DIY dan di Kedai Angkringan Margomulyo di Jalan Malioboro.

Sekjend ABY, Kirnadi menuturkan, setiap menjelang Lebaran kaum buruh di Indonesia pada umumnya, dan di Yogyakarta khusunya selalu dihadapkan dengan masalah tentang pelaksanaan THR, berapa jumlah yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara dari pengusaha membayarnya.

“Sangat ironis apabila, hingga saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum mendapatakan hak atas THR,”tuturnya.

Menurutnya, hal seperti ini sering kali muncul hampir setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri. Padahal THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

“THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan tiba,”jelasnya.

Sesuai aturannya, Kirnadi menerangkan, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan).

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif,”terangnya.

Kirnadi memaparkan, meski demikian, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya di Yogyakarta, banyak pelanggaran terkait tidak berikannya THR. Pelanggaran yang paling banyak adalah keterlambatan pemberian THR dari pengusaha. Pelanggaran kedua adalah THR hanya dibayarkan separuhnya.

“Sering juga berupa pemberian sembako yang jumlah kurang dari ketentuan, yaitu setara dengan 1 bulan upah pokok. Hal ini juga semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terkait THR,”ujarnya.

Kirnadi menghimbau bagi pekerja/buruh agar selalu melaporkan kepada pihak mereka apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat mereka bekerja.

“Kami harap pekerja atau buruh agar melapor ke Posko yang kami sediakan, apabila ada pengusaha yang melanggar hak THR mereka,”pungkasnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar