tegas.co., YOGYAKARTA – Setelah melakukan penelitian di lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta ternyata masih banyak menemukan penyimpangan perparkiran baik dari sistemnya maupun oprasional. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Yogyakarta, Budhi Masthuri menyesalkan hal tersebut.
“Dari hasil penelitian yang kami temukan dilapangan, masih ada layanan perparkiran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya saat ditemui tegas.co diruangannya, Jum’at (2/6/2017).
Budhi menerangkan, tim dari pihaknya masih menemukan beberapa hal dilapangan yang itu mengindikasikan bahwa memang layanan perparkiran salah satunya di tempat-tempat wisata perlu ditata lebih cermat lagi.
“Ada bebebrapa titik fokus penelitian kami, dari Malioboro, Taman Pintar, Pasar Ngasem dan wisata disekitar titik-titik tersebut,” terangnya
Ia tidak menampik adanya, nantinya saran penataan perbaikan sistem, layanan maupun oprasional akan berlaku untuk keseluruhan tempat parkir.
“Parkiran umum, hingga parkiran wisata saran penataan perbaikan semua berlaku untuk keseluruhan tempat parkir, tidak terkecuali,”
Saat ini pihaknya concern ke obyek pariwisata karena memiliki satu urgensitas tinggi, yang mana parkir wisata dipegang oleh pihak ketiga justru mereka bisa menerbitkan karcis sendiri, itu salah satu peluang terjadinya penyimpangan.
“Kami concern kepada penataan parkiran, temuan kami adalah bahan untuk memberikan masukan review pelayanan sistem perparkiran ke Pemkot sebagai pihak yang memiliki wewenang,” tuturnya.
Sebelumnya, Februari lalu sempat viral dimedia sosial hingga meluas dimasyarakat, persoalan tarif parkir di Yogyakarta, yang mana salah satu bus wisata yang hendak parkir di dekat kantor Bank Indonesia (BI) dikenakan tarif oleh oknum juru parkir sebesar 200 ribu untuk dua jam pertama.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar