Ini Alasan Gugurnya Dua Balon Bupati Bantaeng di DPC PKB

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Sekretaris DPC PKB Bantaeng Sabran Dahlan menjelaskan, alasan dua kader Golkar yang dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas di tingkat DPC PKB Bantaeng untuk menjadi balon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Periode 2018-2023.

Sekretaris DPC PBK Bantaeng Sabran Dahlan
Sekretaris DPC PBK Bantaeng Sabran Dahlan

Dikatakan, setelah verifikasi berkas kandidat telah di laksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan admistrasi berkas dan dokumen yang dikembalikan oleh bakal calon sebanyak 11. Dari 11 berkas tersebut dua diantaranya dinyatakan gugur dalam proses pemeriksaan tersebut yakni. Muh. Arfandy Idris dan Jabal Nur.

“Dua pendaftar calon Bupati di PKB ini tidak lulus verifikasi berkas, selain tidak membayar administrasi juga dokumen yang dikembalikan tidak lengkap.” Ujar Sabran Dahlan kepada awak media ini, Rabu (7/6).

Menurut Sabran Dahlan, dalam berkas yang dikembalikan dua pendaftar tersebut, berkasnya tidak mengisi surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, tidak menyertakan surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD 1945, tidak melengkapi surat pernyataan kesediaan menjadi calo Bupati dan Wakil Bupati, serta tidak melampirkan foto copy KTP, foto copy Ijazah (SD/SMP/SMA/PT) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, foto copy NPWP pribadi, pas foto 4×6(4 lembar) dan tidak menyertakan visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.
“Jadi apa yang mau diperiksa lalu kemudiaan diluluskan kalau baru tahap pendaftaran sudah tidak patuh dari aturan yang berlaku di PKB sendiri,” katanya menegaskan.

Sementara itu penyebab gugurnya salah satu bakal calon lainnya yakni Jabal Nur. Dalam verifikasi kandidat adalah dikarenakan peserta atau LO yang mewakili bersangkutan tidak menyelasaikan beban biaya registrasi ulang yang telah ditetapkan oleh panitia.

Sikap itu dianggap tindakan yang kurang kooperatif baik oleh tim desk pilkada LPP PKB Bantaeng dan juga oleh pengurus DPC PKB Bantaeng.

“Perlu diketahui naik kereta aja harus bayar karcis pak apalagi nyalon jadi Bupati berarti harus dulu melengkapi tahapan tahapan yang ditentukan,” tandas Sekretaris DPC PKB Bantaeng itu.

Sebelumnya ada riak-riak dan isu yang beredar melalui media sosial facebook dan media pemberitaan di beberapa media tim Jabal Nur dan tim Muh. Arfandy Idris telah mempertanyakan alasan kenapa dua kader Golkar tersebut digugurkan apakah masalah dana pengembalian formulir tidak terbayarkan atau ada hal lain semuanya harus jelas.

Pertanyaan itu di lontarkan juru bicara tim Balon bupati Muh Arfandi, Burhanuddin Alfaribi dan Juru bicara balon Bupati Jabal Nur, Achmad Ichsan.

SYAMSUDDIN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar