tegas.co. KONSEL. SULTRA – keberadaan PT Gerbang Multi Sejahtera di Kecamatan Laonti tidak memberikan dampak posirtif kepada warga. Sebaliknya lahan yang dikuasai PT GMS tersebut belum diganti rugi kepada masyarakat. Terkait hal itu warga laonti ramai-ramai mengadukannnya di DPRD Konsel.
Selaku wakil rakyat di parlemen, anggota DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Laonti dan dihadiri Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana di ruang rapat DPRD Konsel, Rabu (7/6).
RDP tersebut untuk membahas aspirasi masyarakat Kec. Laonti tentang masalah Lahan yang beridiri diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Dalam pertemuan tersebut Ketua Forum Komunikasi Penyelamat Tanah Masyarakat (FKPTN) Kec. Laonti, Yamal memaparkan beberapa keinginan masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut.
“Sedikitnya ada dua tuntutan kami, pertama PT. GMS harus mengakui kepemilikan lahan masyarakat yang berjumlah 119 orang serta meminta PT. GMS untuk tidak mengolah lahan masyarakat yang telah dipasang patok,” ujarnya dihadapan ketua DPRD bersama anggotanya.
Sementara itu perwakilan PT. GMS, Herman menjelaskan, bahwa PT. GMS tidak memiliki kapasitas untuk mengakui lahan tersebut, karena yang berhak mengakui kepemilikan lahan adalah masyarakat terdekat diareal lahan tersebut.
Disisi lain warga masyarakat di 4 desa yang masuk diareal IUP PT GMS yakni, masyarakat Desa Sangi-Sangi, Tue-Tue, Ulu Suwa dan Desa Lawisata mendukung adanya aktivitas PT. GMS. Hal tersebut diungkapkan oleh ke 4 kepala desa masing-masing.
Salah seorang tokoh masyarakat Kec. Laonti, Abd. Salam menambahkan jika kehadiran PT GMS tersebut untuk berinvestasi di daerahnya sangat diharapkan masyarakat.
“Kehadiran PT. GMS tersebut sangat diharapkan, karena bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat lokal, ” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kab. Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos. M.Si yang memimpin langsung RDP menjelaskan, bahwa terkait masalah IUP PT. GMS tidak bisa lagi di bahas di lembaga DPRD karena masalah tersebut telah masuk kerana hukum.
“Terkait konflik lahan kami menyarankan agar seluruh masyarakat yang lahannya masuk pada areal IUP PT GMS untuk dapat melakukan musyawarah agar dapat menemukan solusi yang terbaik, jika tidak tercapai maka dipersilahkan mengajukan kerana hukum atau ke pengadilan, ” terang Ketua Golkar Konsel itu.
MAHIDIN
PUBLISHER : HERMAN
Komentar