Polres Muna Selidiki Kasus Pornografi Direktur PDAM Terpilih

tegas, co, MUNA, SULTRA – Kasus Pornografi yang melibatkan Direktur PDAM Kabupaten Muna  terpilih (YF) tetap akan dilanjukan oleh penyidik polres Muna, meski laporannya sudah di cabut oleh pelapor dalam hal ini R.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Perentongan Sinaga S.Sos..SH
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Perentongan Sinaga S.Sos..SH

“Kasus ini tetap kita lanjutkan penyelidikan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Meski pelapornya telah mencabut laporan dugaan penyebaran pornografi yakni penyebaran foto vulgar di jejaring sosial atau media social,” ujar Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Perentongan Sinaga S.Sos..SH kepada awak media ini via telepon selulernya, Kamis (8/6).

Perwira dua bunga melati dipundak itu mengatakan, dilanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan pornografi itu karena polisi belum mengetahui modus pelapor yang menjadi alasan sehinmgga laporannya di cabut di Mapolres.

“Alasan pelapor mencabut laporannya apa itu yang harus diketahui. Perkara tetap lanjut, karena tersebut bukan delik aduan untuk itu perkara tetap lanjut,”  tegasnya.

Dikatakan, kasus ini masi di dalami dan masih dalam tahap penyeledikan. Pihaknya akan tetap menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan beberapa saksi.

“Kasus ini akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci utama dalam mengungkap kasus pelanggaran  UU ITE tersebut,”katanya.

Mantan Kabag Bin Ops Narkoba Polda Sultra menambahkan, dari laporan tersebut polisi sudah memanggil sejumlah saksi. Setelah itu akan dianggil terlapor YF dan pemilik foto bugil VR.

“Setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara, dan akan  menghadirkan ahli untuk membuktikan keaslian foto-foto berkonten bugil tersebut, hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

Terkait kasus ini yang juga merupakan kasus pertama kali di wilayah hukum Polres Muna, penyidik akan terus melanjutkan perkara ini, sehingga akan menjadikan pembelajaran bagi para pengguna media sosial.

“Dalam kasus tersebut ada indikasi melanggar pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE tentang tindakan tanpa hak mendistribusikan foto asusila,” tandasnya.

ROS

PUBLISHER : HERMAN

Komentar