Mantan Plt Kades dan Anggota Dewan  Angkat Suara

Aparat Desa saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. FOTO : ADY
Aparat Desa saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.
FOTO : ADY

tegas.co, WAKATOBI, AULTRA – Polemik pemberhentian sejumlah aparatur desa yang inprosedural membuat mantan Plt Kepala Desa Waelumu Raifudin angkat suara. Baginya, yang dilakukan Plt Kades saat ini berbanding terbalik dengan dilakukannya selama memegang jabatan Plt.

Raifudin menuturkan rujukan Plt Kades baru untuk memberhentikan para aparatur desa sangat jauh beda dengan apa yang dilakukannya.

“Dimasa saya menjabat. Tidak ada pemberhentian sepihak yg tak beretika seperti terjadi saat ini.  Ada pergantian sekdes saat itu melalui proses teguran dan peringatan secara beruntun, baik dalam posisi sebagai kakak, maupun dalam posisi sebagai atasan yakni Kades dan Sekdesnya. Dan persoalan itu saya komunikasikan berluang kali dengan Pak Camat lama (Hamit-red),”ungkap Kabag Humas DPRD ini, Sabtu (10/6/2017).

Sementara, Anggota DPRD  Sutomo Hadi pada media mengatakan, Plt Desa Waelumu, Jayadin SE, telah melanggar aturan dan surat edaran Bupati terkait dengan mekanisme serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Langkah yang telah dilakukan Jayadin saat ini  melanggar aturan dan surat edaran bupati terkain pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.

Legislator PDI-P ini menghimbau pada aparatur desa setempat untuk mengaduhkan hal itu pada Bupati, atau bahkan mengadu ke DPRD.

“Saya dukung saudara-saudari yang ada di desa Waelumu sebab ini telah menyalahi aturan dan surat edaran Bupati,” tandas Sutomo.

ADY

PUBLISHER : HERMAN

Komentar