tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sidang lanjutan dua anggota Komisioner KPU Konawe Selatan, Sutamin Rembasa, S.Pd.M.Si dan Yusran, S.Pd. dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi meringankan, selasai di gelar. tahap selanjutnya dilanjutkan dengan agenda sidang, pembacaan putusan, Selasa (13/6/2017).
“Sidang tadi pemeriksaan saksi, berhubung hari ini sudah selesai, maka sidang selanjutnya Selasa depan 20 Juni. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan,” Ujar Salah satu pengacara tersangka, Khalid Usman, SH. Usai sidang.
Pihak kejari Konsel, memberikan tanggapan perkembangan kasus yang melibatkan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan.
“Perkembangan kasus ini sejauh in sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, dimana saksi saling meyaksikan, istilahnya saksi mahkota, terkait putusannya. kita belum bisa pastikan, tapi kemungkinan setelah Idul Fitri Sudah diputuskan, tidak terlalu lama lagi, selanjutnya masuk tahap tuntutan, untuk kedua tersangka ini, yakni Sutamin dan Yusran,”ujar Jaksa Funsional Pidana khusus Konsel, Desi Indri Yani, SH.
Di tambahkan, Khalid Usman, penasihat Hukum Sutamin Rembasa mengukapkan, kasus yang dialami kliennya tidak layak untuk dilanjutkan,”Harusnya itu tidak dilanjutkan, ini saya anggap perkara kecil, masih banyak yang millyaran yang harus dikejar, klien sayakan hanya Rp54 juta yang dipakai, itupun sudah dikembalikan, malah lebih Rp6 juta pengembalianya, klien saya sudah mengembalikan sebanyak Rp60 juta,” jelas Khalid.
Ditambahkan pria yang akrap di sapa Dodi itu menjelaskan,” Terkait Yusran Saya nggak bisa komentar, saya hanya bisa menjelaskan klien saya saja. Terkait sidang kami, lagi tiga kali sidang, minggu depan pembacaan putusan setelah itu pembelaan replik,”ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya yakin kliennya divonis bebas sesuai bukti-bukti yang dimiliki,”Terkait putusannya ke depan, Insya Allah klien saya bebas sesuai fakta persidangan secara hukum yang saya tau, dan memang kalau kita liat dari fakta persidangan peluang untuk bebas itu sangat besar,” tandasnya.
O D E K
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar