Polemik Pemberhentian Aparat Desa, Tiga Poin Usulan untuk Pemda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah daerah terkait pemberhentian aparat desa. FOTO : ADY
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah daerah terkait pemberhentian aparat desa.
FOTO : ADY

tegas.co, WAKATOBI, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah daerah, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait polemik pemberhentian sejumlah aparatur desa, di desa Waelumu, Jum.at (16/6/2017).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD  H Hamiruddin itu berjalan alot. Tampak fraksi PDIP, Asri (Aspirasi Rakyat), dan fraksi PAN, Minus fraksi Hanura. Dari pihak eksekutif, yakni Sekda, Muh Ilyas Abibu, Camat Wangiwangi, Kabag Tampen, Kabag Hukum dan pelaksana Kades Waelumu, Jayadin.

Dalam rapat RDP tersebut, ada beberapa poin rekomendasi dewan pada pihak eksekutif yang disimpulkan, diantaranya; meminta pemda untuk mempersiapkan percepatan proses pergantian antar waktu Kades Waelumu paling lambat 6 bulan. Kedua, Dalam Pelaksana kades harus memperhatikan aturan. Ketiga, Pemda bersama DPRD turun ke desa untuk memediasi dua kubu yang bertikai. Hal ini dikatakan Hamiruddin saat menutup rapat RDP tersebut.

Sebelumnya, Ketua fraksi Asri, La Moane Sabara mengatakan pelaksana Kades telah membuat kebijakan dengan memberhentikan para aparatur desa, dimana tidak berdasarkan pada aturan.

“Sudah jelas, pemecatan 40 perangkat desa ini melanggar Permendagri nomor 83. Sehingga itu, 40 perangkat ini harus di kembalikan pada tempatnya semula.” ungkapnya.

Nada yang serupa datang dari fraksi PDIP, Sudirman A. Hamid, mengungkapkan kebijakan plt Kades telah menodai hak aparat desa setempat. Dengan tidak melalui mekanisme dan prosedural yang ditentukan oleh aturan, menjadi tidak layak pelaksana memberhentikan secara seksama.

Sementara Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu menuturkan langkah pemberhentian, yang dilakukan oleh Plt Kades Waelumu merupakan kebijakan dengan maksud melakukan pembenahan secara menyeluruh ditubuh aparat desa.

Pemda pun menyadari bahwa kebijakan Pelaksana Kades itu melenceng dari aturan. Dengan tidak memperhatikan tata aturan pemberhentian aparat desa, yang dianjurkan pada Permendagri tersebut.

ADY

PUBLISHER : HERMAN

Komentar