tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Perpu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perbankan di salah satu hotel di Kendari, Senin (19/6/2017).
Kegiatan turut dihadiri pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari serta diikuti oleh seluruh perwakilan perbankan yang ada di Sultra.
“Memang kemarin ada beberapa pertanyaan dari teman-teman perbankan, makanya kami sengaja mengundang KPP Pratama Kendari untuk menjelaskan apa maksud Perpu itu serta seperti apa pelaksanaannya,” ungkap Minot Purwahono, Kepala KPw BI Sultra.
Lanjut Minot, sosialisasi yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan akses pemerintah terhadap wajib pajak. Sebab Perpu tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan tax amnesty.
Dijelaskannya, BI sudah melakukan penanda tanganan Automatic Exchange of Information bersama negara-negara OECD yang berjumlah 50 negara. Hal itu dilakukan agar masing-masing negara memperoleh informasi yang jelas terkait nasabah.
“Atinya apa, nanti kalau terjadi sesuatu dengan wajib pajak di suatu negara itu bisa minta informasi mengenai data nasabah di negara tadi,” jelas Minot.
Ia menambahkan, Perpu tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen Indonesia mengikuti keterbukaan informasi nasabah antar negara.
“Makanya diatur di Perpu itu diatur bagaimana kita ada wajib pajak yang mempunyai rekening bank di luar negeri dan ada juga wajib pajak di domestik, jadi semua informasinya itu bisa didapat,” tandasnya.
LM FAISAL
PUBLISHER : HERMAN
Komentar