Oprasi Cipkon, Polres Muna Amankan 51 Pelaku Tindak pidana

Kapolres Muna AKBP Ramos Sinaga saat memberikan keterangan pers terkait hasil tangkapan selama operasi Cipkon. FOTO : AWALUDDIN
Kapolres Muna AKBP Ramos Sinaga saat memberikan keterangan pers terkait hasil tangkapan selama operasi Cipkon.
FOTO : AWALUDDIN

tegas.co, MUNA, SULTRA – Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan jajaran Polre Muna Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 51 Pelaku tindak pidana hukum yang dilaksanakan sejak tanggal 10  hingga 18 juni 2017.

“Operasi tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,yaitu untuk menciptakan rasa aman, rasa nyaman, kepada masyarakat,” ujar Kapolres Muna AKBP Ramos Sinaga kepada sejumlah awak media di Mapolres Muna, senin (19/5).

Iklan Pemkot Baubau

Menurutnya, dari hasil operasi cipta kondisi tersebut, yang menjadi sasaran utama, miras, premanisme, petasan, sajam, narkoba, dan penyakit masyarakat lainya.

“Dari  hasil operasi tersebut, ada 51 orang pelaku yang terdiri dari empat tersangka judi, 11 pelaku premanisme, 11 pelaku petasan dan 20 pelaku penjual Miras. Dari 51 pelaku tindak pidana tersebut empat yang dilanjutkan ke proses hukum yakni pelaku judi, lainnya dilakukan pembinaan,” katanya.

Perwira dua bunga melatih dipundak itu menambahkan, untuk miras tradisional jenis Kameko berhasil disita sebanyak 991 liter, arak lima 50 liter, bir hitam 16 botol, petasan 214 bungkus.

“Operasi cipta kondisi akan terus dilakukan sampai H- 1 lebaran idul Fitri,” tandasnya.

LA ODE AWALUDDIN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar