tegas.co, MUNA, SULTRA – Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan jajaran Polre Muna Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 51 Pelaku tindak pidana hukum yang dilaksanakan sejak tanggal 10 hingga 18 juni 2017.
“Operasi tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,yaitu untuk menciptakan rasa aman, rasa nyaman, kepada masyarakat,” ujar Kapolres Muna AKBP Ramos Sinaga kepada sejumlah awak media di Mapolres Muna, senin (19/5).
Menurutnya, dari hasil operasi cipta kondisi tersebut, yang menjadi sasaran utama, miras, premanisme, petasan, sajam, narkoba, dan penyakit masyarakat lainya.
“Dari hasil operasi tersebut, ada 51 orang pelaku yang terdiri dari empat tersangka judi, 11 pelaku premanisme, 11 pelaku petasan dan 20 pelaku penjual Miras. Dari 51 pelaku tindak pidana tersebut empat yang dilanjutkan ke proses hukum yakni pelaku judi, lainnya dilakukan pembinaan,” katanya.
Perwira dua bunga melatih dipundak itu menambahkan, untuk miras tradisional jenis Kameko berhasil disita sebanyak 991 liter, arak lima 50 liter, bir hitam 16 botol, petasan 214 bungkus.
“Operasi cipta kondisi akan terus dilakukan sampai H- 1 lebaran idul Fitri,” tandasnya.
LA ODE AWALUDDIN
PUBLISHER : HERMAN
Komentar