tegas.co. KOLAKA TIMUR, SULTRA – Masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm Niaga Nusantara (HNN) yang selama ini menjadi polemik, akhirnya menuai titik temu.
Dalam kegiatan sosialisasi HGU PT HNN yang diselenggarakan di Desa Wonuambuteo, Rabu (21/6), yang dipimpin Wakil Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIp, menyampaikan, agar seluruh pihak menghormati apa yang telah diputuskan dan disepakati, serta selalu mengikuti apa yang telah diatur pemerintah.
Asisten I Pemkab Koltim Ir Eko Santoso Buadiarto memaparkan, dalam risalah HGU 01 PT HNN, tanah telah dikuasai oleh PT HNN berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 539/1986 Tanggal 1 Oktober 1986. Surat PT HNN Nomor 593.4/118/TU Tanggal 27 Februari 1987 Jo Nomor 593.4/200/TU Tanggal 13 Juni 1987 permohonan HGU seluas273,5 Ha di Desa Wonuamboteo Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka saat itu.
Lalu, pemeriksaan tanah oleh panitia B Pemprov Sultra Nomor 01/RS/PAN/1996 Tanggal 12 November 1986 dapat dilaksanakan untuk diberi HGU seluas 273,5 Ha. Berdasarkan Surat keterangan pendaftaran tanah 30 Juni 1987 Nomor 23/1987 dan gambar situasi 25 November 1987 seluas 273,5 Ha.
Selanjutnya SK Menteri Dalam Negeri Nomor 35/HGU/DAA/87 Tanggal 29 September 1987 tentang pemberian HGU atas nama PT HNN. Surat sertifikat (tanda bukti hak) HGU Nomor 1 gambar situasi 1083 Tahun 1987 seluas 273,5 Ha. SK Menteri ATR Nomor 12/PTT-HGU/KEM-ATR-BPN-2016 Tanggal 19 Desember 2016 Tentang penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGU Nomor 1 Kolaka AN PT HNN Desa Wonuambuteo Kec Lambandia.
Diktum ke empat kepada eks pemegang HGU diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan hak kembali atas bagian sebidang tanah yang benar-benar diusahakan dipergunakan dan dimanfaatkan kurang lebih 50 Ha paling lambat satu bulan setelah surat keputusan ini diterbitkan.
Asisten I melanjutkan, Surat Direktur PT HNN Nomor 031/HNN-BPN-XII/2016 Tanggal 28 Desember 2016 tentang permohonan HGU seluas 50 Ha di Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia. Surat Bupati Kolaka Timur Nomor 502/12/2017 tentang izin prinsip HGU seluas 50 Ha. Surat Tugas Bupati Koltim Nomor 800/3057/SPT/2016 tentang peninjauan/survey lokasi HGU.
Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 188.45/13/2017 Tanggal 18 Januari Tahun 2017 Tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan kebun benih kakao. Pemeriksaan tanah oleh panitia B Sultra Nomor 02/RS-PAN-B-10/2017 Tanggal 17 April 2017. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional prov. Sulawesi Tenggara Nomor 01/HGU/BPN/21/2017 Tentang pemberian HGU seluas 48 Ha PT HNN. Surat sertifikat HGU Nomor 01,02 dan 03 dan gambar situasi tahun 2017 seluas 48 Ha Tanggal 19 Juni 2017.
Maka simpul Eko, dengan terbitnya HGU 01/BPN/2017, sebagai dasar bagi PT HNN untuk segeramelakukan hal-hal sebagai berikut, segera melakukan konsolidasi bersama staf, memasang batas lokasi secara permanen, mensosialisasikan dan meningkatkan kebun benih kakao. Para pihak untuk dapat mengetahui, menyampaikan serta menyebarluaskan kepada masyarakat luas eksistensi dari PT HNN.
Jika ada pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, terhadap terbitnya HGU ini, maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan terdekat. Apabila masyarakat melakukan penyerobotan, pengrusakan dan intimidasi kepada PT HNN, maka akan dikenakan sanksi perdata dan pidana.
Sedang sisa atau 223 Ha sisanya imbau Asisten I, akan diselesaikan tahun ini. Untuk itu, camat dan desa untuk menginvetarisir lahan-lahan yang memiliki bukti kepemilikan. Dalam kesempatan ini, Danramil Tirawuta Kapten Inf Bosakrin dan Kapolsek Lambandia Iptu Sumantri, berjanji untuk terus mengawal apa yang telah diatur Pemkab Koltim.
NIKEN
Komentar