Marak Pelanggaran Karcis, Dishub Kota Yogyakarta Gelar Razia Parkir

tegas.co., YOGYAKARTA – Maraknya karcis parkir yang melanggar aturan ketetapan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menggelar razia parkir dikawasan Malioboro.

Marak Pelanggaran Karcis, Dishub Kota Yogyakarta Gelar Razia Parkir. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Marak Pelanggaran Karcis, Dishub Kota Yogyakarta Gelar Razia Parkir.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Imanudin Naziz selaku Kepala Seksi Retribusi merangkap sebagai Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Yogyakarta menerangkan, bahwa sesuai ketentuan yang berlaku tentang retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp. 2000, tetapi masyarakat masih banyak mendapatkan pelanggaran.

“Razia ini menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait adanya biaya besaran parkir di kawasan Malioboro,” katanya saat ditemui disela melakukan razia, dikawasan Ketandan, Jum’at (30/6/2017).

Pihaknya melakukan sidak dikawasan jalan Ketandan hingga jalan Beskalan. Dalam sidak tersebut, Ia mengungkapan telah menemukan satu pengelola parkir sepeda motor yang melakukan pelanggaran.

“Pelaggaran dengan menerapkan tarif parkir sebesar 3000 kami temukan di kawasan jalan Ketandan,” ujarnya.

Lanjut Imanudin, tarif yang diterapkan oleh pengelola parkir teraebut jelas telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, kata Imanudin, akan dilakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait apa yang telah dilakukan para pengelola sekaligus akan diberikan tipiring.

“Untuk para pelanggar ini nanti akan kita panggil guna melakukan klarifikasi terkait pemberlakuan tarif parkir tersebut dan nantinya akan kita tipiring,” pungkasnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Komentar