tegas.co., YOGYAKARTA – Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Taksi Online di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berlaku mulai 1 Juli 2017. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap kepada seluruh pihak terkait agar melakukan persaingan secara sehat.
“Saya harap berlakunya Pergub Taksi Online semua pihak harus bersaing secara sehat,” kata Ngarso Dalem usai menggelar Syawalan di Bangsal Kepatihan DIY, Senin (3/7/2017).
Ngarso Dalem menuturkan, terkait tarif atas dan tarif bawah pula telah diputuskan bersama. Ia berharap, keputusan tersebut tidak ada lagi permasalahan kedepannya, karena semua memutuskan atas dasar kesepakatan bersama.
Ngarso Dalem menambahkan, SK Gubernur yang mengatur tentang Taksi Online telah disepakati bersama, mulai dari awal hingga menyangkut masalah jumlah taksi online sampai pengaturan biaya dan lain sebagainya jangan ada yang dilanggar.
“Saya harap apa yang telah disepakati bersama, semua pihak harus memenuhi, jangan sampai ada yang dilanggar,” tegasnya.
Sememtara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Gatot Saptadi menerangkan, untuk masalah tarif akan digunakan tarif minimal sambil menunggu keputusan dari Kementerian.
“Intinya, agar pelayanan di masyarakat tidak terhenti maka kami gunakan dulu tarif sementara sambil menunggu keputusan dari pusat,” terangnya.
Dengan berlakunya Pergub Taksi Online tersebut, Gatot melanjutkan, akan mengeksekusi bagi siapa saja yang telah melanggar peraturan yang telah ada. Untuk melakukan tindakan kami serahkan kepada kepolisain yang lebih berwenang.
“Berlakunya pergub, bagi yang melanggar, maka kami sah melakukan eksekusi dalam arti pihak kepolisian yang lebih berhak,” tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar