tegas.co, KENDARI, SULTRA – Penerapan uang pangkal bagi calon mahasiswa baru (Maba) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMNPTN) 2017 menuai sejumlah kritikan dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari organisasi kemahasiswaan (Ormawa) UHO itu sendiri.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Emonomi dan Bisnis (FEB) UHO, La Ode Muhammad Faisal mengatakan, pembayaran uang pangkal yang dikenakan kepada calon Maba di UHO tidak wajar untuk untuk diterapkan. Sebab ia menilai, tidak sepatutnya kampus mendulang dana melalui mahasiswanya.
Faisal menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 39 tahun 2016 tentang BKT dan UKT pasal 10 menekankan bahwa, penerapan uang pangkal tetap haru memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa atau orang tua mahasiswa.
“Yang perlu digaris bawahi yaitu, pemungutan uang pangkal diharamkan bagi mahasiswa miskin,” ujar Faisal saat dijumpai di FEB UHO, Sabtu (8/7/2017).
Ia menegaskan, tidak sepatutnya UHO mematok angka minum pembayaran uang pangkal kepada calon Maba UHO, sebab standar uamg pangkal yang akan dibayarkan dinilai sangat memberatkan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di UHO.
Sambung faisal, belum lagi UKT yang diratakan minimal Rp 3 juta, hal ini dinilai semakin memperjelas bahwa yang bisa berkuliah di UHO hanyakah orang-orang yang berduit.
“Lembaga pendidikan hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya anak-anak orang berduit yang dicerdaskan. Ini kan jelas bertentangan dengan tujuan negara,” sambung Faisal.
Selaku perwakilan mahasiswa di FEB UHO, Faisal menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan yang dikeluarkan UHO.
“Sikap kami jelas, menolak penerapan pungutan uang pangkal, dan kami akan mengawal terus hal tersebut,” tandasnya.
BAIM J
Komentar